Partai Demokrat Ajak Seluruh Elemen Awasi Begal Politik di Daerah

Teuku Riefky Harsya, Sekjen Partai Demokrat (Foto : Internet)

Jakarta, KORSUM – Apresiasi sebesar-besarnya disampaikan oleh Partai Demokrat, atas simpati dan dukungan dari masyarakat atas terjadinya upaya dari para begal politik yang ingin merebut paksa Partai Demokrat dari kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Atas kejadian tersebut, Partai Demokrat mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk bersama-sama mengawasi kegiatan-kegiatan ilegal yang menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kita mengajak keseluruh elemen, agar menyelamatkan demokrasi dari para ‘begal politik’ di daerah kita masing-masing. Mari kita cegah perbuatan melawan hukum yang merusak Demokrasi ini,” kata Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya.

Teuku Riefky memaparkan, untuk kepemilikan lambang Partai Demokrat, termasuk panji-panjinya, telah didaftarkan dan diakui oleh Negara sesuai dengan nomor pendaftaran IDM 000 201 281 yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham RI.

Dimana didalamnya menyatakan, bahwa pemilik merek lambang Partai Demokrat tersebut adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang beralamat di Jl. Proklamasi no. 41, Menteng, Jakarta Pusat, tempat dimana kepengurusan Ketum AHY berkantor sehari-hari.

Selain itu, Ia juga berharap, agar masyarakat turut membantu melaporkan ke Kantor Partai Demokrat terdekat, jika ada pihak yang membohongi masyarakat dengan mengajak masuk menjadi pengurus partai, dengan mengatasnamakan dan menggunakan lambang Partai Demokrat secara ilegal.

“Kami akan teruskan laporan tersebut ke aparat penegak hukum agar diproses sesuai dengan perundang-undangan,” ujarnya.

Sekjen Partai Demokrat menambahkan, didalam UU No. 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis, pasal 100 ayat (1), menerangkan bahwa, setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merk dengan merk terdaftar milik pihak lain dapat dituntut pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

“Intinya, kami berharap agar para begal politik, berhenti mengganggu kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat. Karena saat ini, kami masih menghadapi krisis pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi diberbagai daerah. Sehingga, Partai Demokrat ingin fokus melakukan kerja-kerja politik, sosial dan kemanusiaan untuk membantu masyarakat dimasa pandemi Covid-19 ini,” kata Teuku Riefky menegaskan.