SKPD  

Pelanggar PPKM Darurat Covid-19 di Jatinangor Bakal Diganjar Sanksi Tegas

Sumedang, KORSUM – Jatinangor merupakan kawasan padat penduduk dengan berbagai kegiatannya, terletak di perbatasan antara dua wilayah antara Sumedang dan Bandung. Meskipun saat ini dalam kondisi darurat covid, tetapi kerapkali terjadi pelanggaran atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.

“Penerapan PPKM Darurat di kawasan Jatinangor, wajib terapkan sanksi tegas untuk mengganjar para pelanggar covid. Jika tidak, jangan diharap wabah ini bisa reda, justru akan semakin gawat,” kata Camat Jatinangor Herry Dewantara disela-sela kegiatan monitoring PPKM Darurat di wilayahnya, Kamis (08/06/2021).

Tidak hanya sanksi tegas, kata Heri, sosialisasi, pengawasan, monitoring bahkan razia terus gencar dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di kawasan padat penduduk Jatinangor.

“Terkait Perbup 69 dan Instruksi Mendagri No 18 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19, telah ditindaklanjuti di lapangan di sejumlah titik kerumunan dan keramaian seperti Mol, pusat perbelanjaan, supermarket, Bioskop. Sementara untuk rumah makan, dilarang makan ditempat,” tegas Heri.

Termasuk mengundang para tokoh masyarakat dan tokoh lintas agama untuk menegaskan kembali agar tetap menjaga kerumunan di tempat peribadatan dengan dianjurkan Sholat di rumah, khusus untuk mesjid yang berada diperlintasan jalan protokol.

“Alhamdulillah saat ini Mol (Jatos) dan Bioskop sudah ditutup. Namun untuk toko penyedia kebutuhan pokok, tetap dibatasi jam operasional termasuk beberapa lokasi kegiatan masyarakat yang berpotensi dapat menimbulkan kerumunan sudah ditutup,” tandasnya.

Kegiatan penyekatan, lanjutnya, selalu berkoordinasi dengan semua pihak termasuk penegakan hukum dan disiplin berkerjasama TNI Polri dan Satpol PP Kabupaten Sumedang. Bahkan setelah jam 3 sore, terus dilanjut dengan patroli kewilayahan untuk memantau penerapan PPKM Darurat tersebut.

“Kawasan perbatasan Bandung yang berstatus kedaruratan covid zona orange hampir mendekati zona merah ini, dituntut masyarakat harus ekstra waspada akan menyebarkan wabah ini. Sehingga sosialisasi PPKM Darurat harus lebih gencar dilaksanakan,” katanya.

Untuk gugus tugas covid dengan Posko PPKM Daruratnya di tingkat desa dinilai sudah selektif bahkan dioptimalkan dengan anggaran 8% alokasi dana desa. Sehingga desa siaga covid itu siap dalam mengadakan sarana dan prasarana, upaya pencegahan menyebaran covid-19, termasuk acara penguburan jenazah akibat covid.

“Razia dalam rangka penegakan hukum dan disiplin terus digelar terutama bagi pengendara. Sebab Jatinangor daerah perbatasan ini, banyak dapati pelanggaran. Dan bagi pengendara, harus bisa membuktikan surat anti gen dan bukti sudah divaksin, maka boleh lewat. Namun jika tidak, putar arah dipaksa suruh balik lagi,” kata Heri menegaskan.