Polres Sumedang Tangkap 3 Pelaku Bentrok Berdarah Dua Geng Motor, Satu Diantaranya Buron

Sumedang, KORSUM – Polres Sumedang berhasil menangkap tiga pelaku bentrok antar geng motor berdarah, dimana satu diantaranya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau Buron.

Bentrok berdarah dua geng motor tersebut, menewaskan Karta Gunawan (37), warga Jalan Villa Bandung Indah RT 026 RW 004, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Dimana Karta tewas setelah ditikam anggota geng motor sepulang memberikan sumbangan kepada warga terdampak longsor Cimanggung, di Jalan Raya Simpang-Parakanmuncang, Jumat (18/01/2021) lalu.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, pihaknya mengamankan 48 anggota geng motor diamankan, yang selanjutnya menetapkan 4 orang jadi tersangka, pasca bentrokan tersebut.

“Tiga orang tersangka, berhasil ditangkap yaitu Agung Rohman alias Tile, Deri Sutisna alias Komeng, dan Nurcahyadi alias Ute. Sedangkan, pelaku penusuk yang mengakibatkan korban meninggal dunia, atas nama Wisnu alias Black, yang merupakan warga Kota Bandung, sampai saat ini masih buron,” kata Eko saat jumpa pers di Aula Tribata Mapolres Sumedang, Selasa (19/01/2021).

Untuk itu, sambung Kapolres, pihaknya mengimbau agar saudara Wisnu alias Black, untuk secepatnya menyerahkan diri.

“Kami mengimbau agar saudara Black segera menyerahkan diri, dan jika tidak, maka kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegasnya.

Kapolres menuturkan, bentrokan
dua geng motor, bermula saat keduanya bertemu di jalan dan terjadi akibat gesekan antargeng motor yang terjadi di Jalan Raya Simpang-Parakanmuncang, tepatnya di depan Pasar Parakanmuncang.

“Awalnya, anggota geng motor Brigez sedang menggalang donasi untuk korban longsor di jalan. Saat bersamaan datang anggota geng XTC sepulang dari lokasi longsor. Di sana terjadi gesekan, yang berakhir tewasnya Karta anggota XTC, akibat dikeroyok empat anggota geng motor tersebut dengan pisau menancap di dada korban.

“Korban akhirnya tewas di RSHS Bandung, dengan pisau masih menancap di dada korban,” kata Eko menegaskan

Masih kata Eko, atas kejadian itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu, satu pucuk airsoftgun jenis FN warna hitam, satu, potong kemeja hijau bertuliskan Brigez DPW Subang, satu potong kemeja biru tua biru muda dan putih bertuliskan XTC.

Kemudian, satu pisau sangkur, satu buah baju lengan panjang warna hitam bertuliskan Brigez Indonesia, satu buah celana pendek warna abu-abu.

Selanjutnya, satu buah kaos panjang warna abu-abu biru, satu potong celana jeans panjang warna hitam, satu potong Jaket Brigez warna biru kuning, dan satu unit sepeda motor merek Yamaha RX King warna biru tua.

“Untuk keempat pelaku pengeroyokan dijerat Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Dan Pasal 338 KUHP, jika nantinya itu terbukti pembunuhan, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” terangnya.

Eko menambahkan, untuk menghidari konflik berkepanjangan antarkedua geng motor tersebut, pihaknya telah mengumpulkan para petingginya dan memastikan tidak akan ada gesekan berkelanjutan.

“Kami sudah mengumpulkan mereka, baik dari Brigez maupun XTC wilayah Sumedang dan Bandung. Kami juga meminta mereka agar menyerahkan tersangka Wisnu yang kini masih DPO. Dan kami tegaskan Pihak kepolisian tidak akan pandang bulu dan akan menindak tegas pihak-pihak yang mencoba mengganggu kamtibmas di wilayah Sumedang,” tegasnya.