Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Selesai, Bawaslu Sumedang: Ada Dinamika Tapi Bisa Diselesaikan

Foto: Rekapitulasi suara Pemilu 2024 Kabupaten Sumedang

KORSUM.ID – Meski menemukan sejumlah dinamika dalam proses rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang memastikan dapat menyelesaikannya.

Demikian disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang, Luli Rusli pascausainya proses rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten yang digelar KPU Kabupaten Sumedang, Senin, 4 Maret 2024.

Luli menyebutkan, dalam proses pengawasan, Bawaslu menemukan data tak singkron saat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten.

Dimana perolehan suara ditemukan tidak sinkron dengan alat kerja pengawasan yang dilakukan Bawaslu Sumedang, dan terjadi di sejumlah kecamatan.

“Sejumlah dinamika terkait proses rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten. Dan hasil pengawasan kita pada Pleno ada beberapa kecamatan yang tidak singkron dengan dengan alat kerja ataupun hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu,” kata Luli.

Ketika menemukan hal itu, lanjut Luli, maka Bawaslu akan meminta saran perbaikan dan diselesaikan pada saat pleno rekapitulasi yang dihadiri oleh para peserta Pemilu 2024.

“Jadi, ketika kami menemukan data yang tidak singkron dari hasil pleno tingkat kecamatan. Maka pada pleno Kabupaten, Bawaslu meminta saran perbaikan dan pada saat itu juga datanya disinkronkan. Bila ada selisih, kita akan cari tahu bersama selisihnya dimana. Namun jika datanya masih ada perbedaan, maka dilakukan perhitungan ulang,” tegas Luli.

“Seperti yang terjadi pada kecamatan Wado, itu harus dihitung ulang dan dicari selisihnya. Dan alhamdulillah itu sudah clear dan sudah diterima oleh semua saksi dari peserta Pemilu yang mengikuti rapat pleno,” tambah Luli.

Luli menuturkan, secara keseluruhan untuk rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten Sumedang sudah selesai, meski ada sejumlah dinamika tapi dapat diselesaikan.

“Meski diwarnai dinamika, tapi
rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Sumedang kemarin Minggu (3/3) sudah selesai dan hasilnya sudah diterima dan sudah ditandatangani oleh seluruh peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Sumedang,” kata Luli seraya menyebutkan tidak ada potensi Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Sumedang.

Kalaupun ada peserta yang merasa tidak puas, tambah Luli, bisa mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah KPU RI mengumumkan secara resmi hasil Pemilu 2024.

“Jadi bagi ada yang tidak puas, maka masih ada waktu 14 hari untuk mengajukan gugatan ke MK,” tegas Luli.