Hukum  

Sat Narkoba Polres Sumedang, Tangkap Pengedar Sabu Asal Cimanggung

Sumedang, KORSUM – Sat Narkoba Polres Sumedang, kembali menangkap pengedar Narkotika jenis sabu, berinisial SM asal Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang, Senin (15/2/2021).

Adapun dari tangan pelaku, berhasil menyita barang bukti berupa dua Paket Sabu seberat 1,59 gram.

“Tersangka memasukan Sabu kedalam plastik klip bening, kemudian dibalut dengan kertas tisu putih dan dibalut kembali dengan lakban warna hitam seberat 1,59 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Ari Aprian Febriansyah.

Atas penangkapan itu, sambung Ari, Saat ini pelaku dalam pemeriksaan pihak Sat Narkoba Polres Sumedang untuk pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tandasnya.