Hukum  

Satpol PP Temukan Fakta Baru Dibalik Sewa Lahan Desa Tolengas Stone Crusher

Sumedang, KORSUM.ID – Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan beberapa waktu lalu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kab. Sumedang atas dasar adanya aktivitas Stone Crusher di tanah bantaran sungai wilayah Desa Tolengas Kecamatan Tomo, diduga adanya penyalahgunaan kewenangan dan belum mengantongi ijin.

“Sesuai Perda Kabupaten Sumedang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung serta Perda nomor 2 tahun 2013 tentang  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Sumedang dan Perbup nomor 8 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2011 tentang restribusi perijinan tertentu,” ungkap Kabid PPUD pada Sat Pol PP Kab.Sumedang Yan Mahal Rizzal SH,.MH saat dikonfirmasi Selasa 10/8/2021.

Dikatakan dia, serta Perda Nomor 7 tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan Ketentraman masyarakat.

“Fakta dilapangan ditemukan bahwa perusahaan Stone Crusher tersebut bernama PT. Cahaya Maju Indonesia dengan Direktur Perusahaan Lutina Lase yang beralamat di Dusun Sukasari II Rt. 003 Rw. 004 Desa Tolengas Kecamatan Tomo,” jelasnya.

Dia menjelaskan, stone crusher tersebut berdiri diatas lahan bantaran Sungai Cilitung, yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerjasama Sewa Garap Tanah Bantaran di wilayah Desa Tolengas dengan sewa Lahan Rp. 5 juta rupiah per lima tahun dan perjanjian tersebut di tanda tangani oleh Kepala Desa Tolengas.

“Terkait perijinannya hanya memiliki Surat IMB Kantor PT tersebut, nomor: 503/KEP.D90BD51D-PTSP/2021 Tertanggal 4 Juni 2021, dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor : 503/KEP.56646388-PTSP/2021 tanggal 11 Juni 2021, bukan IMB di lokasi stone crusher tersebut,” ujarnya.

Lebih jauh Rizzal mengatakan, aktifitas usaha stone crusher tersebut belum memiliki Dokumen Perizinan dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku tetapi baru sebatas pengajuan permohonan perizinan.

Perusahaan stone crusher tersebut, sambung Rizzal, hanya baru memiliki Surat pernyataan Izin Lingkungan tetangga dari warga masyarakat sekitar yang terkena dampak.

“Dukungan material untuk stone crusher, penggilingan batu tersebut dari cv. Berkah Gunung Julang yang terletak di blok Pasir Ringkik dan Cilengkrang Kecamatan Cisitu,” ujarnya.