Hukum  

Sempat Kabur, Spesialis Pembobol Toko di Sumedang Akhirnya Diringkus Polisi

Sumedang, KORSUM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumedang berhasil meringkus DJ (23) seorang spesialis pembobol toko yang biasa melakukan aksinya di wilayah Sumedang Utara dan Sumedang Selatan.

DJ sebelumnya sempat melarikan diri, walaupun satu kakinya sempat dihadiahi timah panas. Dan kembali berhasil ditangkap
di Jalan Mayor Abdurahman No 47 RT 002 RW 004 Kelurahan Kotakaler Kecamatan Sumedang Utara Kab. Sumedang, Jumat (16/4/2021) sekitar Pukul 21.00 WIB.

“Iya tersangka sempat melarikan saat sedang dilakukan proses penunjukan alat bukti. Namun segera bisa ditangkap lagi berkat kesigapan petugas dan peran serta masyarakat,” kata Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto sesuai Konferensi pers di Aula Tribata Mapolres Sumedang, Senin (19/4/2021).

Eko menuturkan, pelaku DJ melakukan pencurian yang terakhir pada hari Jumat 26 Maret sekira pukul 03.00 Wib di Toko Besi Maju Jaya. Dan saat beraksi sendirian dengan cara memanjat tembok toko dan membongkar atap genting, serta merusak plapon rumah yang selanjutnya mengambil uang dari dalam laci toko sebesar Rp 87 juta

“Hasil pengembangan CCTV yang berada di toko tersebut. Akhirnya pelaku dapat ditangkap di rumahnya di Dusun Cilipung Kecamatan Sumedang selatan,” ujarnya.

Kemudian setelah dikembangkan, sambung Eko, pelaku sudah melakukan pencurian di wilayah Kota Sumedang sebanyak 11 Toko. Dan saat ini yang melaporkan kepada pihak kepolisian baru 4 TKP.

Untuk itu, kami menghimbau kepada korban yang belum melaporkan agar segera melaporkannya ke pihak Kepolisian.

“DJ melakukan pencurian di 11 Toko yang diperkirakan dari hasil kejahatannya sudah merauk uang sebesar Rp 135 juta. Dalam aksinya pelaku hanya mengincar uang saja, yang kemudian uang hasil pencurian itu, tersangka habiskan hasil untuk berpoya-poya dan keperluannya sehari hari,” tutur Kapolres.

Adapun Barang bukti yang telah disita oleh Sat Reskrim Polres Sumedang, tambah Kapolres, yaitu berupa satu unit kendaraan jenis mobil Merk Honda Jazz, satu unit Kendaran R2 Merk Honda CBR Warna Hitam tanpa plat nomor, Uang tunai senilai Rp 1,3 juta, serta alat bukti lainnya.

“Tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun pidan penjara,” tandasnya.