Tekan Penyebaran Covid-19, Masyarakat Sumedang Diminta Taat Aturan PPKM Darurat

Sumedang, KORSUM – Untuk menekan angka penyebaran Covid-19, Masyarakat Sumedang diminta untuk mentaati Peraturan Pemerintah dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai diberlakukan pada 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Demikian disampaikan Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat melakukan pengecekan pos penyekatan dan di Mesjid Agung Sumedang, Senin (5/7/2021).

Dalam pemberlakuan PPKM Darurat ini, kata Kapolres, pihaknya telah membuat Pos Penyekatan di Ring 1 Wilayah Kota Sumedang dan di ring 3 di wilayah perbatan dengan Sumedang.

“Hari ini, kami telah melakukan pengecekan yang berada di Alun-alun Tanjungsari, Pos penyekatan Depan unpad jatinangor dan pos penyekatan di wilayah Cimanggung,” ujarnya.

Kapolres menuturkan, untuk sementara waktu kegiatan di mesjid ditutup, sesuai aturan pemerintah karena untuk menghindari kerumunan. Pasalnya, dengan adanya kerumunan dipastikan akan terjadi penularan virus Covid-19.

“Diharapkan masyarakat agar mentaatinya dari pada aturan pemerintah untuk menekan wabah Covid-19 ini,” ucapnya.

Adapun penyekatan sendiri, sambung Kapolres, tujuan utamanya adalah untuk menghambat mobilitas kegiatan masyarakat. Kemudian untuk kendaraan bernomor polisi di luar Sumedang akan diperiksa dan ditanyakan kepentingannya.

“Jika tidak urgen dan tidak surat keterangan antigenya, apalagi ditambah dengan tidak membawa surat lengkap maka akan putarbalikan ke luar wilayah Sumedang,” tegasnya.

Untuk anggota yang diturunkan pada, lanjut Kapolres, kurang lebih separuh kekuatan dari polres Sumedang yaitu 1200 personil dalam rangka PPKM darurat ini.

“Anggota sudah dilakukan pemeriksaan anti gen dan Polres Sumedang memiliki alat genose Covid-19, itu memang sudah sejak lama kami rutin jadi bergiliran setiap Sabtu itu setiap harinya melaksanakan genose,” ujarnya.

Kapolres mengaku sudah melakukan himbauan kepada beberapa Perusahaan-perusahaan, khususnya yang sektor-sektor yang masih boleh beroperasi seperti sektor sektor esensial, untuk patuhi Prokes dan jumlah pegawai yang diperbolehkan untuk bekerja.

Selain itu, pihaknya juga segera melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan, untuk melakukan pemeriksaan jika ada indikasi perusahaan-perusahaan yang reaktif swab antigennya.

“Untuk sektor-sektor yang esensial seperti kontruksi itu 100% namun sektor-sektor lainnya itu masih ada yang diperbolehkan sampai 25% seperti mungkin khatex dan sebagainya,” jelasnya.

Sementara untuk tingkat kejahatan, tambah Kapolres, dipastikan akan menurun karena masyarakat dengan sendirinya akan berada di rumah selama dua minggu kedepan.

Namun kami mendengar adanya keluhan dari beberapa pedagang yang terdampak PPKM Darurat ini, yang secara ekonomi pemasukan mereka menurun.

Hal itulah sudah kami waspadai bisa menjadi pemicu naiknya tingkat kejahatan. Untuk mengantisipasi itu, kami galangkan dari polres Sumedang dengan melakukan kegiatan baksos-baksos.

“Untuk Patroli kewilayahan rutin dilakukan baik dilakukan pada level Forkopimcam maupun kita melakukan penebalan dengan dilakukan oleh para pejabat utama Polres secara bergantian baik siang maupun malam hari,” kata Kapolres menegaskan.