Terapkan PSBB Parsial, Ini 12 Kecamatan di Sumedang yang Akan Ada Pengetatan Pembatasan Sosial

Sumedang, KORSUM – Seiring dengan berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang, Bupati Sumedang, H. Dony Ahmad Munir memastikan akan terus memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang, dengan menerapkan PSBB Parsial dengan pengetatan pembatasan sosial di beberapa kecamatan.

“Hasil evaluasi PSBB tahap II beserta, Unsur Forkopimda dan para Kepala Divisi Gugus Tugas. Kami sepakat PSBB di Sumedang, PSBB parsial dengan pengetatan pembatasan sosial dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19 di Sumedang,” Kata Dony pada sejumlah wartawan, usai Rapat Evaluasi Pelaksanaan PSBB Tahap II di Pendopo IPP, Senin (18/5)

Untuk itu, sambung Dony, pengetatan akan tetap dilakukan dengan mengkombinasikan kebijakan Sosical Distancing untuk kecamatan yang masuk zona hijau dan kuning, serta PSBB Parsial untuk kecamatan yang masuk zona merah dan hitam.

Adapun 12 kecamatan yang memiliki Level Kewaspadaan cukup tinggi dan sedang yaitu meliputi, Kecamatan Ujungjaya, Jatinangor, Cimanggung, Sumedang Selatan, Buahdua, Surian, Sumedang Utara Tomo, Tanjungsari, Situraja dan Kecamatan Tanjungmedar. Sementara 14 kecamatan lainnya masuk ke zona kuning dan zona biru.

“Untuk 12 kecamatan ini, nantinya ada perlakuan yang berbeda atau pengetatan pembatasan sosial, kemudian protokol kesehatan dipake dan physical distancing diterapkan. Tatapi bukan artian 14 kecamatan lainnya dilonggarkan. Semua kecamatan akan ada pengetatan, hanya saja di 12 kecamatan tadi perlakuannya akan berbeda,” tuturnya.

Pertimbangan Penerapan PSBB Parsial

Lebih lanjut Dony memaparkan, adanya pertimbangan penerapan PSBB parsial ini karena tren positif Covid-19 di Sumedang naik, dari 5 orang menjadi 9 orang.

Selain itu, untuk menjaga agar tidak ada transimisi lokal (penularan diluar kategori pemudik). Adapun pertimbangan lainnya yaitu banyaknya pemudik yang belum di lakukan tes SWAB. Karena tes SWAB massal baru lakukan terbatas di beberapa Kecamatan saja.

PSBB Parsial ini, pembatasan atau penekanannya akan dipusatkan 12 kecamatan yang masuk zona hitam dan merah. Dan waktunya juga akan dilakukan selama 14 hari. Yang dikawatirkan jika Idul Fitri tahun ini dilonggarkan, para pemudik leluasa masuk. Dan akhirnya bisa jebol pertahanan kita dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19,” terangnya.

Masih kata Dony, untuk pelaksanaan sholat Id, pihaknya menganjurkan untuk di rumah masing-masing. Pasalnya, dikawatirkan jika dilaksanakan berjamaah, akan menimbulkan jadi puncak keramaian dan kerumunan orang.

“Untuk itu, mohon kerjasama semua pihak supaya semuanya cepat selesai sehingga disini peran Gakum harus tegas. Karena kalau dibiarkan akan menjadi kecemburuan sosial, kemudian ada celah lagi untuk membanding-bandingkan. Sehingga pada akhirnya ini bisa mengundang emosi masyarakat atas fenomena yang terjadi,” ujarnya.

Diakuinya, saat ini banyak masyarakat yang membandingkan-bandingkan antara penutupan sementara masjid dalam melakukan aktivitas beribadah berjamaah dengan keberadaan pasar atau tempat pembelanjaan yang masih dipadati pengunjung di masa penerapan PSBB ini.

“Ini yang perlu diluruskan. Kita sudah membuat aturan kalau para pedagang non sembako itu jelas dilarang untuk membuka usahanya. Dan kita terus sosialisasikan dan kita juga terus lakukan patroli agar mereka yang berjualan non sembako tidak membuka usahanya sementara. Dan bagi para pedagang yang melanggar sudah jelas ada sanksinya. Jadi disini jelas, kita mencegah terjadinya kerumunan orang bukan hanya di masjid melainkan ditempat atau fasilitas umum lainnya. Mudah-mudahan masyarakat bisa mengerti dan mengikuti anjuran pemerintah, agar Pandemi Covid-19 ini segera berakhir. Sehingga kita kembali bisa beraktivitas dengan normal,” tandasnya.