KORSUM.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang dengan Bea Cukai Bandung menggandeng Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) untuk melakukan sosialisasi ketentuan di bidang cukai di Hotel Kencana Jaya Sumedang. Kamis, 11 Mei 2023.
Sosialisasi sendiri dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menurunkan tingkat peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Kabupaten Sumedang.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosanditik) Kabupaten Sumedang Bambang Rianto menyampaikan bila sosialisasi ini merupakan rangkaian dari Gempur Rokok Ilegal yang bertujuan untuk peningkatan penyebarluasan informasi publik sekaligus mewujudkan pemerataan akses komunikasi dan informasi bagi masyarakat.
“Ini merupakan salah satu upaya
untuk meningkatkan penyebarluasan informasi publik khususnya dalam program sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Dan diharapkan masyarakat bisa paham akan pentingnya DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) sehingga tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di Wilayah Sumedang,” kata Bambang dalam sambutannya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumedang H. Ilmawan Muhammad, S.Ag, mengatakan bila jumlah DBHCHT untuk Kabupaten Sumedang di tahun 2023 mencapai Rp32 miliar yang disalurkan untuk kesehatan, Pertanian, Peternakan dan pekerjaan umum.
Ditempat yang sama, Wakil Kepala Bea Cukai Bandung Syamsul Gunawan berharap supaya masyarakat bisa berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal.
“Rokok ilegal adalah rokok yang tidak bayar cukai dan itu sangat merugikan negara maupun kesehatan. Masyarakat harus sadar bahwa penerimaan APBN kita yaitu dari pajak. Semua dari kita harus peduli. Minimal laporkan saja bila ada peredaran rokok ilegal di sekitar masyarakat,” harapnya.