SUMEDANG, KORSUM.ID – Dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumedang 2018-2038, salah satunya adalah mengamanatkan mengenai pengembangan kawasan industri di wilayah perencanaan Buahdua, Ujungjaya dan Tomo (Butom).
Secara regulasi didukung oleh hadirnya peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2021 tentang percepatan pembangunan kawasan Rebana dan kawasan Jawa Barat bagian Selatan di mana dalam peraturan tersebut.
“Terdapat arahan pengembangan spesialisasi investasi kawasan rebana yang terdiri dari 13 kawasan peruntukan industri termasuk di dalamnya KPI Butom Sumedang dengan spesialisasi industri pengolahan makanan dan minuman tekstil logistik dan pergudangan agroindustri dan furniture dan barang dari kayu,” ungkap Kepala Bidang Tataruang H. Agus Jani pada Dinas PUPR Kab. Sumedang melalui Kepala Seksi Perencanaan Tataruang Herdis Kusuma Sumantri ST,.MPWK saat diwawancarai Korsum.id, Kamis (2/12/21).
Dikatakan Herdis, tindak lanjut regulasi tersebut pada hari ini, Kamis (2/12/21) Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Sumedang bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian. Telah mendampingi tim dari Direktorat Perwilayahan Industri Dirjen Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
“Salah satu lokasi yang akan Dikembangkan menjadi kawasan peruntukan industri yang direncanakan Dikembangkan di Desa Ciawitali dan Desa Gendereh Kecamatan Buahdua. Tim dari kementerian melakukan kroscek terhadap beberapa persyaratan untuk menjadi kawasan industri diantaranya melihat kondisi eksisting lapangan terkait aksesibilitas ketersediaan air baku, status lahan, dan kesesuaian lokasi terhadap rencana pola ruang dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten,” jelasnya.
Diperoleh informasi juga, kata dia, bahwa dalam mewujudkan kawasan peruntukan industri diperlukan menyusun visibility study dan master plan yang disusun oleh calon pengelola kawasan industri dan disupervisi oleh tim dari kementerian perindustrian.
“Bidang Tata Ruang juga memberikan arahan terutama di dalam proses perizinan berusaha yang harus ditempuh dengan menggunakan sistem online single submission risk based approach (OSS-RBA) dimana sebelum memulai kegiatan pemohon atau calon investor harus mendapatkan KKPR atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dari pemerintah melalui sistem OSS RBA,” ujarnya.
Masih kata Herdis, informasi lainnya mengenai ketersediaan rencana detail tata ruang pada saat ini Kabupaten Sumedang sudah mengajukan permohonan persetujuan substansi kementerian ATR/BPN untuk rencana detail tata ruang wilayah perencanaan Ujungjaya yang didalamnya juga terdapat zona dasar kawasan peruntukan industri.
“Dengan telah dilakukannya supervisi dan monitoring dari tim kementerian perindustrian RI ke lokasi calon kawasan peruntukan industri buahdua diharapkan KPI buttom dapat terwujud,” pungkasnya.