Wujudkan Rumah Sakit yang Aman bagi Pasien, Instalasi Diklat RSUD Sumedang Ikuti Kelas Online

Sumedang, KORSUM – Untuk mewujudkan Rumah Sakit yang aman bagi pasien, keluarga, serta staf rumah sakit, serta sebagai
upaya meningkatkan dan update kompetensi Manager dan Staf untuk memenuhi ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Instalasi Diklat RSUD Sumedang mengikuti kegiatan Kelas online dengan tema “Pengelolaan Fasilitas dan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit Menghadapi Pandemi Covid-19 ” yang diselenggarakan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Indonesian Hospital Association) Daerah Bali yang diikuti oleh perawat rumah sakit, K3 rumah sakit dan Kesling Tumah Sakit serta Instalasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana.

Kepala Intalasi Diklat RSUD Sumedang Wawan kurniawan, SKM, MM mengatakan, sesuai dengan Permenkes No. 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, bahwa untuk mewujudkan kualitas Kesehatan lingkungan rumah sakit perlu ditetapkan standar dalam Pelayanan Kesehatan yang tidak lepas dari penggunaan fasilitas fisik, alat Medis dan utilitas lainnya yang harus di kelola secara efektif oleh sumber daya manusia yang kompeten.

“Sebagaimana dipersyaratkan dalam Standar Akreditasi Rumah Sakit yaitu Manajemen Fasilitas dan Keselamatan yang memerlukan pemahaman mendalam terhadap isi standar dan implementasi untuk mewujudkan Rumah Sakit yang aman bagi pasien, keluarga, serta staf rumah sakit,” kata pria yang akrab dipanggil Bah Ciwong ini, Kamis (22/4/2021).

Ciwong menuturkan, pelaksanaan manajemen dan pengelolaan fasilitas serta kesehatan lingkungan, diperlukan staf yang berkompeten dan telah mendapatkan ilmu maupun pelatihan yang cukup. Sehingga mampu memenuhi harapan rumah sakit dan pemilik rumah sakit.

Baca Juga : RSUD Sumedang: Mutu dan Keselamatan Pasien Jadi Prioritas Utama di Masa Pandemi Covid-19

Sementara dalam Standar Akreditasi dan Regulasi, sambung Ciwong, dijelaskan bahwa Rumah Sakit wajib menyelenggarakan Edukasi, Pelatihan, Tes dan Simulasi bagi semua Staf tentang Peranan mereka dalam memberikan fasilitas yang aman dan efektif.

“Ini mengartikan bahwa seluruh Staf Rumah Sakit wajib mendapatkan Pelatihan terkait Manajemen Fasilitas dan Keselamatan,” ucapnya.

Selain itu, Rumah sakit sebagai Institusi Kesehatan sudah seharusnya dapat meminimalisir risiko dan potensi berbahaya di lingkungan rumah sakit. Sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada pasien, petugas, pengunjung serta lingkungan rumah sakit.

Sedangkan dalam Regulasi dan Standar Akreditasi Rumah Sakit terutama dalam Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) bahwa tujuan MFK-RS adalah agar menyediakan seluruh fasilitas fisik dan peralatan medis yang aman dan fungsional. Serta terdapat petugas yang dapat mengelola secara integral dan efektif.

Sehingga dengan standar dan dasar tersebut, maka para Manajer dan Teknisi di Rumah sakit harus dapat menerapkan manajemen risiko untuk mengurangi dan mengkontrol risiko, mencegah kecelakaan dan luka, dan menyelenggarakan fasilitas sesuai standar keselamatan.

“Mengingat pentingnya penyelenggaraan manajemen fasilitas dan keselamatan sesuai standar akreditasi dan regulasi terkini, diharapkan rumah sakit meningkatkan dan update kompetensi manajer dan staf terkait untuk memenuhi ketentuan perundang undangan yang berlaku,” jelasnya.

“Adanya bencana pandemi Covid-19 yang melanda saat ini. Menjadikan Rumah Sakit harus mampu melaksanakan penyelenggaraan pelayanan yang aman bagi pasien, keluarga, pengunjung, serta staf rumah sakit terutama manajemen fasilitas dan keselamatan,” tandasnya.

Rilis: PKRS RSUD Sumedang.