Hukum  

5 Pelaku Pengeroyokan di Jalan Angkrek, Diancam 7 Tahun Penjara

Konferensi Pers Tentang Pengeroyokan

Sumedang, KORSUM.id – Lima pelaku pengeroyokan yang terjadi pada 10 Maret 2020 di Jalan Angkrek Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara, diancam 7 tahun penjara.

Adapun kelima pelaku tersebut yaitu JA alias Jek (24), N alias Ila (19), FF alias Madeung (19), AF alias Daus (25) dan PN alias KW (23).

Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, modus para pelaku melakukan pengeroyokan berawal dari korban Cepi bersama rekannya atas nama Elan sedang berada di depan gang, kemudian datang tersangka Ila dan Madeung.

Selanjutnya, Cepi berkata “Rek Naon Melong Wae” (Mau apa melihat mulu). Dari situlah terjadi adu mulut dengan kedua tersangka tadi. Dan saat sedang beradu mulut tersebut, datang tersangka lainnya, yaitu Jek yang juga beradu mulut dengan korban.

“Pada saat itulah kemudian korban melarikan diri, sehingga di teriaki Bangsat dan dikejar oleh Jek dan Madeung. Korban dapat dihentikan setelah terhenti datang tersangka Daus dan KW. Saat itulah kelima pelaku langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Sehingga korban tidak sadarkan diri kemudian para tersangka meninggalkan korban,” Kata Kapolres pada sejumlah wartawan saat expose di Halaman Mapolres Sumedang, Senin (16/3).

Atas perbuatannya, sambung Kapolres, para pelaku Pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.

Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan yaitu, satu unit kendaraan sepeda motor merk Honda Sonic, tahun 2018, nopol Z-4972-CR, warna Hitam, satu buah Helm merk KYT 2 Vision warna Hitam, satu buah jaket warna Biru Putih bertuliskan XTC, sepasang sepatu warna Coklat merk Ardiles, satu buah baju kaos lengan pendek warna Biru Dongker, celana pendek warna Hijau Tua, sepasang sandal warna Biru Dongker merk New Era, kaos lengan pendek warna Biru Dongker motif garis Merah Muda, celana pendek warna Hitam.

“Dari kelima tersangka tersebut, ada satu orang merupakan anggota Club motor. Namun, kejadian ini tidak ada hubungannya dengan klub motor tersebut,” tandas Kapolres. **