Hukum  

6 Hari PPKM Darurat, Gakkumlin Satgas Covid-19 Jerat 214 Pelanggar

Sumedang, KORSUM – Memasuki hari ke 6 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, Tim Penegakan hukum dan Pendisiplinan (Gakkumlin) Satgas Penanganan Covid-19 Sumedang telah menjerat 214 pelanggar dengan denda administratif yang terkumpul Rp
16.692.000,00.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Praesetyo Rubiyanto mengatakan, hasil rekapitulasi kegiatan Operasi Yustisi Penerapan Sanksi Administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam Pelaksanaan PPKM darurat di Kab. Sumedang, yaitu dari 03 Juli 2021 sampai dengan tanggal 07 Juli 2021, telah menjerat 214 pelanggar.

Adapun ke 214 pelanggar tersebut terjerat oleh Tim Gakkumlin yang menyebar dibeberapa Posko, seperti Posko Kecamatan
Jatinangor dengan 85 pelanggaran yaitu pelaku usaha, Posko Taman Endog 8 pelanggar pelaku usaha, Posko Kecamatan Tomo 85 orang.

Kemudian, Patroli Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid19 di Kecamatan Sumedang Utara dan Sumedang Selatan dengan jumlah 11 pelanggar, Posko Kecamatan Sukasari 10 orang pelanggar, Posko Kecamatan Cimalaka 2 pelanggar (Pelaku usaha), Posko Kecamatan Tanjungsari 1 Pelaku Usaha, Posko Kecamatan Jatinangor 1 Pelaku Usaha dan Posko Kecamatan Sumedang Selatan 3 Pelaku Usaha.

“Sedangkan hasil sidang Tipiring
terdapat 8 Pelaku Usaha dengan jumlah denda administratif mencapai Rp 10,5 juta,” ujarnya.

Kapolres mengatakan, dengan masih banyaknya pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) baik oleh pengusaha maupun perorangan, berarti masyarakat belum memahami apa artinya Protokol Kesehatan sehingga mengabaikannya.

“Melanggar Prokes itu akan mengancam jiwa orang lain. Untuk itu saya menghimbau agar masyarakat yang tidak ada kepentingan mendesak untuk tidak keluar rumah. Kami akan terus memberikan himbauan bersama sama dengan pihak kesehatan, TNI, Satpol PP kepada masyarakat agar mengerti tentang di berlakukannya PPKM Darurat ini,” kata Kapolres menegaskan.