882 Kendaraan Disuruh Putar Balik, Dihari Kedua PSBB Tahap II Sumedang

Sumedang, KORSUM – Memasuki hari ke dua pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid II di Kabupaten Sumedang. Sebanyak 882 kendaraan terpaksa harus disuruh putar balik.

Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang, Dadang Sundara mengatakan, untuk lebih memperketat dan mempersempit penyebaran covid 19 di Kabupaten Sumedang, dan juga merujuk kepada Keputusan Gubernur Jawa barat yang menerapkan PSBB di seluruh Wilayah Provinsi Jawa Barat.

“Untuk itu, Pemkab Sumedang memperketat pemeriksaan keluar masuk orang di perbatasan kabupaten,” ujarnya dalam siaran pers perkembangan pencegahan penyebaran Covid-19, di Gedung IPP Sumedang, Kamis (7/5).

Adapun untuk memperketat keluar masuk orang di perbatasan dan dalam rangka mengendalikan pergerakan kendaraan dan orang, sambung Dadang, Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 kabupaten sumedang membuat Pos pengendalian mobilitas penduduk berupa Chek Point, yang dibagi menjadi 3 kategori yaitu, Chek Point A, sebanyak 26 buah berlokasi di 26 Kecamatan se-Kabupaten Sumedang. Chek Point B, sebanyak 7 buah, berlokasi di Kecamatan Cimalaka, Cimanggung, Darmaraja, Jatinangor, Sumedang Selatan, Sumedang Utara dan Kecamatan Surian. Dan Chek Point C, sebanyak 10 buah, berlokasi di Kecamatan jatinangor, Cimanggung, Tanjungmedar, Surian, Buahdua, Ujungjaya, Tomo, Jatinunggal, Wado dan Cibugel.

“Semua Pos chek point ini ditugaskan untuk mengendalikan dan mengatur pergerakan orang serta mendeteksi kemungkinan orang terpapar covid 19, baik di dalam wilayah Kabupaten Sumedang maupun yang keluar masuk Kabupaten Sumedang,” tuturnya.

Adapun kegiatan harian Chek Point pada hari ini, tambah Dadang, sampai dengan pukul 08.30 terdapat ribuan kendaraan yang diberhentikan dan 882 kendaraan disuruh putar balik karena melanggar dan terindikasi akan mudik.

Sementara hasil pengecekan hari ini, yaitu di Chek point A Total terdapat 63 kendaraan diberhentikan, 63 kendaraan disuruh putar balik dengan 181 jumlah pelanggaran. Chek Point B sebanyak 271 Kendaraan diberhentikan dan 16 kendaraan disuruh putar balik dan jumlah pelanggaran terdapat 369 pelanggaran. Sedangkan di Chek Point C sekitar 9.034 kendaraan diberhentikan dan 803 kendaraan diputar balik dan jumlah pelanggaran pada pos ini terdapat 454 pelanggaran,” Kata Dadang.

Dadang berharap agar masyarakat di Kabupaten Sumedang dapat mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan dalam pemberlakuan PSBB di Kabupaten Sumedang. Yaitu dengan diam di rumah, sebab keberhasilan PSBB sangat tergantung kepada peran serta partisipasi aktif dan kesadaran masyarakat. Memakai masker apabila ke luar rumah, sering mencuci tangan pakai sabun, dan menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat serta mentaati peraturan-peraturan lainnya adalah kunci sukses penyelenggaraan PSBB.

“Kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sumedang, diimbau agar tetap tenang dan waspada serta jangan panik,” tandasnya.