Hukum  

Aksi Pengeroyokan Geng Motor di Sumedang, DilatarbelakangiBalas Dendam

Sumedang, KORSUM – Satreskrim Polres Sumedang berhasil menciduk tujuh orang tersangka pelaku pengeroyokan terhadap 4 korban, yang terjadi di dua tempat berbeda, yaitu di Jl. Prabu Gajah Agung tepatnya di belakang Asia Plaza Sumedang dan di Kosan sekitar Jl. Angkrek Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara pada Senin 23 Agustus 2021 lalu.

Adapun ketujuh tersangka tersebut berinisial, RM, RE, NM, ZTH, DS, BN dan MA yang masih dibawah umur.

Sementara keempat korban pengeroyokan tersebut, harus dilarikan ke RSUD Sumedang karena harus menjalani perawatan intensif, sedangkan satu diantara harus menjalani operasi karena luka yang dialami cukup serius.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, aksi pengeroyokan tersebut didasari oleh balas dendam yang dilakukan oleh salah satu geng motor terhadap geng motor lainnya.

“Sebelumnya, geng motor Baraya telah melakukan pemukulan terhadap salah seorang anggota geng motor XTC. Sehingga dari pihak XTC melakukan aksi balas dendam,” kata Eko kepada sejumlah wartawan di Aula Tribata Polres Sumedang, Rabu (25/8/2021).

Saat melakukan aksinya, sambung Eko, para tersangka secara berkelompok menggunakan kendaraan menuju ke Kosan Bento yang diduga tempat berkumpulnya geng motor Baraya, yang kemudian melakukan penganiayaan terhadap MM dan FMI.

“Para tersangka mengeroyok FMI dengan menggunakan stik bisbol dan membacok korban dengan senjata tajam. Akibatnya korban mengalami luka pada beberapa bagian tubuhnya,” tutur Eko.

Selanjutnya, kata Eko, para tersangka juga melakukan pengeroyokan terhadap RS dengan cara membacok dan memukuli, sehingga korban mengalami sobek di tangan kanan dan kiri.

“Sedangkan pada korban CS, para tersangka melakukan pembacokan dengan senjata tajam kebagian kepala dan pundak kiri. Sehingga korban mengalami luka bekas sayatan benda tajam dibagian pundak,” papar Kapolres.

Dari ketujuh tersangka tersebut, tambah Eko, disita beberapa barang bukti, berupa 3 golok, 3 unit sepeda motor yang digunakan dalam melakukan aksinya, serta beberapa barang bukti lainnya.

“Ketujuh tersangka dijerat pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 351 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” ucapnya.