ASN Telat Bayar Pajak, Sanksi Menanti

Sumedang, KORSUM.id – Untuk meningkatkan pendapatan dari pajak kendaraan, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Sumedang menerapkan zona integritas kendaraan bermotor (zonita pamor) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Sumedang. Zonita pamor tersebut dilakukan agar tidak ada lagi ASN yang menunggak pajak.

Kepala Bappenda Kabupaten Sumedang, Ramdan Ruhendi Dedi, Zonita Pamor ini sebagai upaya Pemda Sumedang untuk mengoptimalkan penghasilan pajak, dimana didalamnya kendaraan bermotor yang dimiliki oleh ASN.

“Pada Zonita Pamor tersebut, nantinya akan terkoneksi dengan Nomer Induk Keluarga (NIK) ASN. Sehingga akan kelihatan siapa saja ASN yang memiliki kendaraan termasuk anggota keluarganya. Dan akan terlihat mana yang sudah bayar pajak ataupun belum. Untuk yang tidak bayar pajak, tadi Pa Sekda bilang, ada beberapa sanksi yang menanti, seperti penangguhan TPP dan penangguhan kenaikan pangkatnya,” ucap Dedi Ramdan sapaan akrabnya kepada sejumlah wartawan usai giat sosialisasi Zonita Pamor di Gedung Negara, Selasa (18/2).

Selain itu, sambung Ramdan, sesuai dengan instruksi Bupati, bagi kendaraan plat merah yang belum melakukan KTMDU (Kendaraan tidak melakukan daftar ulang), diharapkan untuk segera di anggarkan.

“Untuk kendaraan plat merah kan, biasanya dianggarkan di OPD masing – masing. Jadi, bagi yang belum dianggarkan segera menganggarkan kemudian segera melakukan KTMDU/bayar pajak,” tegasnya.

Lebih lanjut Ramdan menuturkan, salah satu upaya untuk intensifikasi penerimaan pajak daerah, Bappenda sudah melakukan upaya peningkatan kualitas pelayanan dengan menggunakan beberapa sistem aplikasi berbasis digital, yaitu diantaranya Sistem Aplikasi Pajak Daerah Online (Si-APDOL).

Baca Juga : Alih Fungsi Apartemen Tanpa Izin, Jadi Penyebab Bocornya PAD dan Turunnya Okupansi Hotel di 2019

“Aplikasi ini adalah untuk mengintegrasikan seluruh sistem informasi atau aplikasi pajak daerah di lingkungan Bappenda. Sehingga pengguna bisa mengakses beberapa jenis pelayanan seperti pelayanan PBB-P2, BPHTB, dan jenis pajak lainnya,” tuturnya.