Alih Fungsi Apartemen Tanpa Izin, Jadi Penyebab Bocornya PAD dan Turunnya Okupansi Hotel di 2019

Kota, KORSUM.id – Maraknya alih fungsi apartemen menjadi hotel di Wilayah Kecamatan Jatinangor, menjadi penyebab bocornya Penghasilan Asli Daerah (PAD) dan menurunnya tingkat hunian hotel atau okupansi hotel di tahun 2019.

Jika di tahun sebelumnya mencapai 60 sampai 70%, maka di tahun 2019 hanya mencapai 40 sampai 45 % dengan ORR di bawah 50% maka akan memberatkan pengusaha hotel yang ada di sumedang.

Ketua BPC PHRI Sumedang, Nana Mulyana mengatakan, dengan terbitnya surat peringatan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) dan ditindaklanjuti penertiban oleh Salpol PP, telah membuka mata semua pihak, jika selama ini terdapat kebocoran PAD kabupaten sumedang dari alih pungsi hunian tersebut.

“Tentunya tidak hanya Bappenda yang di rugikan, tetapi para pelaku usaha hotel yang resmi. Dimana mereka (pelaku usaha hotel) taat aturan termasuk taat juga membayar pajak daerah,” ucapnya,

Maraknya alih hunian tersebut juga, sambung Nana, berdampak akan menurunnya tingkat hunian hotel atau okupansi hotel di tahun 2019.

“Idealnya, ORR berada diantara 65 – 85%, sementara pada 2019 kemarin, hanya mencapai 40 sampai 45 %. Sehingga dengan ORR di bawah 50% tersebut, akan memberatkan para pengusaha hotel yang ada di sumedang,” jelasnya.

Nana menambahkan, pihaknya sangat mendukung langkah – langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumedang, untuk terus menertibkan sarana akomodasi tersebut. Terutama yang bekerjasama dengan Virtual Hotel Operator (VHO), Red doorz, OYO dan yang lainnya dan tidak memiliki legalitas Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan ijin yang lainya.

“Jika hal itu dilakukan maka bukan hanya persaingan bisnis yang akan sehat, tetapi juga akan menghasilkan PAD atau bahkan bisa sesuai target di tahun 2020,” tandasnya.

Empat Apartemen di Jatinangor, Dinyatakan Melanggar Peraturan Daerah

Seperti diberitakan korsum.net sebelumnya, bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, menghentikan fungsi hotel dan memanggil para pengelola Empat Apartemen yang berada di Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang.

Baca Juga : Empat Apartemen di Jatinangor, Dinyatakan Melanggar Peraturan Daerah

Adapun empat apartemen yang beralih fungsi menjadi hotel tersebut yaitu, Apartemen Pineewood, Hotel City Edge di Awani Pondokan Studento Jatinangor, Apartemen Taman Melati Jatinangor dan Apartemen Easton Park Residence. Dinyatakan sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Kepariwisataan dan Perda Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang, Bambang Rianto didampingi Kepala Bidang Penegakan Perda Deni Hanafiah mengatakan, empat pengelola Apartemen, sudah memenuhi panggilan dari Satpol PP. Adapun pemanggilan tersebut merupakan hasil dari Sidak (Inspeksi mendadak) yang dilaksanakan oleh pihaknya dengan unsur DPMPTSP dan BAPPENDA beberapa waktu lalu, dimana ke empat apartemen tersebut terbukti sudah mengalihfungsikan apartemen menjadi hotel.

“Iya, tadi empat pengelola sudah memenuhi undangan dan sudah kita mintai keterangan,” ucapnya pada Korsum.net beberapa waktu lalu.

Adapun hasil dari pemanggilan tersebut, sambung Bambang, ke empat pengelola apartemen tersebut menyatakan sanggup untuk menghentikan kegiatan fasilitas Hotel dan akan memproses perubahan peruntukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan akan memproses Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang dituangkan dalam bentuk Surat Pernyataan.

“Alhamdulillah, ke empat pengelola apartemen menyanggupi untuk menghentikan dan memproses izin TPUD yang dituangkan dalam surat pernyataan, yang sudah ditandatangani oleh masih masing pengelola,” tegasnya. **