Pandemi Covid 19, Atas Surat Edaran Kemenkeu Hentikan DAK Pengusaha Sumedang Meradang

Dadang Permana Kosasih selaku Pengurus Gapeksindo Sumedang

Sumedang, KORSUM – Dengan dikeluarkannya surat edaran dari Kementrian Keuangan terkait dengan penghentian DAK di luar bid.Kesehatan dan bid.Pendidikan, hal tersebut, membuat getir pengusaha di Kabupaten Sumedang, karena untuk tahun sekarang siap siap menghadapi tahun paceklik.

“Saya atas nama Masyarakat Jasa Konstruksi Sumedang dan sebagai Masyarakat pengadaan Barang Jasa pemerintah di mana sebagian besar 99 % penghidupan kami untuk menafkahi keluarga dari sektor pengadaan barang jasa pemerintah baik yang di danai dari DAK / APBN / APBD Propinsi atau Kota Kabupaten dalam hal ini, dengan terbitnya surat edaran Menteri Keuangan yang di tandatangani oleh Dr Sri mulyani Indrawati selaku menteri keuangan,”ungkap Dadang Permana Kosasih selaku Pengurus Gapeksindo Sumedang saat dikonfirmasi Media ini, Selasa 31/3/2020.

Di mana dalam isi surat tersebut, lanjut Dadang, menghentikan atau membatalkan Anggaran untuk Insfratruktur baik jalan jembatan irigasi dan bangunan fisik lainnya, ini jelas bagi Rekanan pengusaha jasa konstruksi yang ada di daerah di kabupaten kota seluruh Indonesia sangat sangat merugikan pengusaha kecil dan menengah.

“Tidak menutup kemungkinan banyak rekanan rekanan yang setidaknya telah mengeluarkan biaya biaya non tehnis baik untuk Regristrasi perpanjangan SBU ( Sertifikat Badan Usaha ) atau SKT SKA untuk persyaratan adm di dokumen Pengadaan maupun biaya biaya lainya. Hal itu jelas merugikan seluruh Himpunan Pengusaha Seluruh Indonesia yang tersebar di seluruh Kabupaten kota dan propinsi yang mana akhirnya berdampak kepada lambatnya pembangunan di sektor insfratruktur,”ujarnya.

Dikatakan Dadang, dengan di batalkannya anggaran DAK untuk Pembangunan Insfratruktur ini Akan Berdampak ke Sektor Dunia usaha Lainnya dan dalam hal Ini juga Dinas PUPR yang ada di Kabupaten Kota dan Propinsi akan berdampak terhadap Asosiasi Gabungan Jasa Konstruksi nasional.

“Dalam Hal ini kami memohon pertimbangan kembali terkait Surat edaran Kemenkeu karena akan menimbulkan gejolak baru di Dunia jasa konstruksi antara Pengguna jasa dan penyedia jasa, dan ini akan menimbulkan keresahan dan kalaupun memang surat edaran menteri keuangan tersebut di bawah ini terpaksa harus di setujui oleh presiden apakah telah di diskusikan dengan pihak Legislatif dalam hal ini dengan DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten? karena dengan keputusan surat edaran menteri tsb setidaknya harus merubah PERDA Thn 2020,”jelasnya.

Terkait hal tersebut, dikonfirmasi Sekda Kab.Sumedang H.Herman Suryatman mengatakan dengan tegas bahwa soal surat edaran Kemenkeu tersebut DAK selain bid.Kesehatan dan bid.Pendidikan di Off.

DAK selain kesehatan dan pendidikan di off. Terkait dengan Banprov sedang dievaluasi. Dana Desa dan ADD mah masih jalan terus, sekali lagi soal Banprov, tunggu arahan dari provinsi. Intinya kita harus mengikuti ketentuan yang dikeluarkan pemerintah,”tandasnya.