Bawaslu Sumedang Belum Temukan Pelanggaran di Masa Kampanye 2024

Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang Luli Rusly

KORSUM.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang mengaku belum menemukan adanya hal yang mengarah ke pelanggaran di Masa Kampanye Pemilu 2024.

Masa Kampanye Pemilu 2024 sendiri, kini telah memasuki 7 hari, sejak dimulai pada 20 November 2023 lalu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang, Luli Rusli mengatakan, sepekan sejak dimulainya masa kampanye, pihaknya menerima laporan adanya peserta Pemilu yang mengarah ke pelanggaran.

“Setiap hari kami menerima laporan dari Panwaslu Kecamatan secara update, apa saja yang terjadi di wilayah itu, dimana semuanya dituangkan dalam alat kerja. Jadi ukurannya di alat kerja. Apakah ini melanggar administratif atau melanggar pidana pemilu,” kata Luli saat dikonfirmasi wartawan, di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumedang, Senin 4 Desember 2023.

Dalam menjalankan tugas pengawasan, lanjut Luli, Bawaslu dan Pantia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kecamatan hingga ke Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) mempunyai alat kerja.

“Alat kerja ini, difungsikan jika terjadi di lapangan ada kampanye peserta pemilu yang melanggar pasal-pasal dan dimungkinkan itu melanggar pidana pemilu. Maka itu tentu akan kita proses, seusai dengan prosedur. Jadi yang menentukan ada tidaknya pelanggaran itu adalah alat kerja,” ungkapnya.

Adapun mengenai pelanggaran pemilu sendiri, Luli menyebutkan, selain secara langsung mengawasi jalannya masa kampanye di lapangan, Bawaslu juga tentu saja akan menerima jika ada masyarakat yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu.

“Kami jajaran Bawaslu Kabupaten Sumedang sudah siap menyolidkan semua pasukan dari mulai Panwaslu Kecamatan hingga PKD. Dan tentunya kami juga siap menerima laporan dari masyarakat jika terjadi pelanggaran,” ucapnya.

Luli menegaskan bila temuan dugaan pelanggaran Pemilu baik itu dari Panwaslu Kecamatan ataupun laporan dari masyarakat, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu.

“Jadi bila ada temuan dari Bawaslu ataupun Panwaslu Kecamatan, serta bila ada laporan dari masyarakat. Tentunya kami akan mengkaji terlebih dahulu apakah unsurnya memenuhi atau tidak. Nanti jika kita menemukan adanya pelanggaran, kita juga akan mengumumkan ke publik,” tegasnya.

“Kalau ada unsur pelanggaran pidana pemilu, tentunya kita akan mengkajinya bersama dengan Sentra Gakumdu. Tapi kalau ada pelanggaran administratif itu akan ditangani langsung oleh Bawaslu,” tandasnya.