Bawaslu Sumedang Gelar Rakor Perencanaan Kegiatan dan Anggaran Pemilu 2024

Bawaslu Kabupaten Sumedang gelar Rakor Perencanaan dan Penganggaran Pemilu

KORSUM.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang bersama Sekretariat Panwaslu se-Kabupaten Sumedang menggelar Rapat Koordinasi Perencanaan Program/Kegiatan Anggaran Pengawasan Pemilu Tahun 2023 yang dilaksanakan selama dua hari Jumat 3 hingga Sabtu 3 Februari 2023 di Hotel Puri Khatulistiwa.

Ketua Bawaslu Sumedang Koordinator Divisi Humas, Hukum Data dan Informasi Luli Rusli mengatakan Rakor ini dilaksanakan sebagai rencana kegiatan dan anggaran untuk pengawasan Pemilu selama satu tahun, terhitung dari 2023 untuk kegiatan 2024.

Terlebih, kata Luli , tahapan Pemilu sudah memasuki proses verifikasi faktual tentang calon dukungan anggota DPD. Dan di tanggal 12 Februari sampai hingga 1 Maret nanti akan dilaksanakan proses pencocokan dan penelitian (Coklit).

“KPU sudah melakukan rekrutmen Pantarlih, kita juga di Bawaslu juga merekrut pengawas kelurahan desa (PKD). Nah dalam proses itu kemudian kita juga konsolidasi karena menyangkut di tahun anggaran baru kesiapan sekretariat. Sejauh mana mensupport sistem dari temen-temen di jajaran pengawas pemilu dalam melaksanakan tugasnya,” kata Luli kepada wartawan.

Luli menuturkan, Panwascam saat ini sedang melaksanakan rapat pleno untuk menentukan calon anggota PKD yang lolos administrasi dan tes wawancara yang akan diumumkan secara serentak pada 6 Februari 2023. Setelah dilantik, maka PKD mulai melaksanakan pengawasan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).

“Jadi PKD juga harus bisa mapping terkait pemutakhiran data pemilih mulai DPS kemudian Data Pemilih hasil perbaikan menjadi DPT. Lalu kemudian, dari PKD dilaporkan ke Panwascam,” kata Luli.

Karena PKD tidak memiliki sekretariat seperti halnya PPS yang difasilitasi PPK, sehingga PKD berkantor di sekretariat Panwascam. Hal ini juga untuk memudahkan koordinasi antara PKD dengan Panwascam ditiap kecamatan.

“Jadi kalau teman-teman PPS itu difasilitasi kantornya oleh desa, maka kemudian PKD itu sesungguhnya tidak berkantor di desa. Namun, teman-teman PKD itu kantornya di Panwaslu Kecamatan,” ujarnya menegaskan.