Covid-19 di Sumedang Mengkhawatirkan, Masyarakat Diminta Peduli dan Tidak Abai

Sumedang, KORSUM – Kasus Covid-19 di Kabupaten Sumedang mengindikasikan bahwa situasi sudah mengkhawatirkan, sehingga dibutuhkan peran serta berbagai pihak untuk peduli, saling berbagi, gotong royong, dalam menghadapai pandemi Covid-19.

Untuk itu, Masyarakat juga diwajibkan untuk tidak mengabaikan Protokol Kesehatan serta terus menerapkan 5 M (Menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun, Menjaga jarak, menjauhi Kerumunan dan membatasi mobilitas).

Demikian disampaikan oleh Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir melalui Kepala Bidang Komunikasi Publik Satgas COVID-19 Kabupaten Sumedang, Dr. Iwa Kuswaeri, dalam siaras pers tertulis yang diterima KORSUM, Sabtu (26/6/2021).

Adapun beberapa pesan Bupati, sambung Iwa, agar masyarakat dan pemangku kebijakan di wilayah mikro untuk peduli, yang pertama terkait dengan banyaknya jumlah yang meninggal dan terbatasnya personel pemulasaraan jenazah di RSUD Sumedang.

Kemudian dalam rangka pemutusan penyebaran Covid-19 secara cepat, diharapkan pemulasaraan jenazah yang terkonfirmasi Covid-19 atau Suspect Covid-19, dapat dilakukan oleh petugas Puskesmas terdekat dan atau Pengurus Masjid yang dibekali dengan APD, dengan maksimum 4 jam setelah meninggal, mayat sudah bisa dikuburkan.

“Untuk itu, kepada pengurus masjid agar mereka berkoordinasi dengan petugas kesehatan setempat untuk belajar penggunaan APD lengkap. Atau, petugas di Puskesmas dapat belajar pemulasaraan jenazah, sehingga tidak mengabaikan rukun pemulasaraan jenazah namun tetap aman bagi pertumbuhan resiko Covid-19,” ujar Iwa.

Selanjutnya, lanjut Iwa, Kepada Pimpinan OPD, Camat, Kepala Desa, Ketua RW, Ketua RT, para Ketua Organisasi LSM maupun organisasi profesi termasuk Ormas untuk bahu membahu bekerjasama dan saling berbagi, bergotong royong untuk kembali menghidupkan gerakan berbagi makanan yang bernutrisi, bervitamin bagi masyarakat yang membutuhkan, agar kecukupan gizi dan vitamin dapat terpenuhi.

“Pastikan posko PPKM mikro di desa, RW dan RT ada dan berfungsi dengan baik untuk mengarahkan masyarakat menjalankan prokes 5 M dan menjaga lingkungannya dari Covid-19,” kata Iwa.

Sementara kepada Para Camat, untuk melakukan tindakan optimal dan solutif di daerahnya masing-masing. Sehingga setiap kasus yang ada, tidak mengakibatkan bertambahnya kasus di lain tempat. Jika di satu kampung terdapat jumlah terkonfirmasi secara tidak normal, cenderung banyak. Segera lakukan penutupan akses dan berikan bantuan secara gotong royong dari warga kampung lainnya.

Selain itu, Bupati juga meminta masyarakat yang merasakan gejala-gejala seperti Covid-19, untuk tidak berangkat ke Puskesmas atau RSU sendirian atau menggunakan angkutan umum. Hal ini, untuk menghindari kemungkinan terjadinya penyebaran.

“Cukup Telp ke Publis Safety Sercive (PSC Simpati) 119 atau melalui WA ke Nomor 081324271109, dan nanti pihak Dinas Kesehatan yang akan melakukan kunjungan, memberikan solusi bahkan penjemputan jika diperlukan penanganan lebih lanjut untuk ke RSU atau di Rumah Titirah yang disiapkan Pemkab Sumedang,” tuturnya.

Bupati juga meminta masyarakat untuk mengurangi kontak langsung dengan warga lainnya, termasuk dalam perdagangan barang-barang, baik barang pokok maupun barang lainnya.

Untuk itu, Gunakan media digital dan pesanan layan antar, atau take away. Hindari berada di pusat keramaian terlalu lama.

“Jika berbelanja di Supermarket, segera ambil yang penting-pentingnya saja, karena jumlah konsumen di batasi dengan percepatan dapat lebih menjangkau lebih banyak yang terlayani,”

“Bahkan para pemilik Supermarket dan minimarket diharapkan dapat menyiapkan nomor layanan khusus sehingga memungkinan warga belanja lebih cepat, mudah, dan aman. Termasuk di pasar tradisional baik di Pasar Inpres Kabupaten Sumedang maupun Pasar Tradisional lainnya di Kabupaten Sumedang,” ucapnya.

Iwa menambahkan, Bupati juga berharap untuk tetap mengindahkan Perbup No 61 Tahun 2021. Peran dari petugas keamanan untuk tetap dioptimalkan TNI, POLRI, dan Satpol PP di Sumedang untuk tetap disiplin menjalankan himbauan prokes termasuk denda administrative dalam rangka menjadikan efek jera dan tidak abai terhadap prokes.

“Agar terhindar dari Covid-19, saya minta tidak ada negosiasi dengan pelanggar prokes. Karena hingga saat ini masih banyak warga yang abai,” kata Iwa menegaskan.

Iwa menambahkan, Bupati juga tl
mewajibkan kepada seluruh Pimpinan di instansi masing-masing untuk tidak melakukan kegiatan kerumunan, sehingga berdampak pada kemungkinan penyebaran Covid-19. Harus menjadi teladan bagi masyarakat lainnya.

“Saya berharap semuanya menjadi solusi terbaik menghadapi kondisi Covid-19 di Sumedang yang saat ini dalam kondisi mengkhawatirkan,” tandasnya.