Hukum  

Kejari Sumedang, Teliti Berkas Perkara Perusakan Bendera yang Sempat Viral di TikTok

kejaksanaan negeri sumedang

Sumedang, KORSUM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, meneliti berkas perkara perusakan bendera merah putih yang sempat viral di aplikasi TikTok beberapa waktu lalu dan berhasil di ungkap oleh pihak kepolisian resort Sumedang.

Demikian dikatakan Kasi Intel Kejari Sumedang, Agus Hendra Yanto SH saat ditemui wartawan di Kantor Kejari Sumedang, Senin (5/10).

Menurutnya, saat ini Berkas kasus perusakan bendera merah putih tersebut, telah dilimpahkan dari pihak Penyidik Polres Sumedang ke Kejari Sumedang pada 29 September 2020 lalu. Selanjutnya akan dilakukan penelitian terhadap berkas tersebut selama 14 hari kerja.

“Kami masih melakukan penelitian terkait berkas perkara tersebut selama 14 hari kerja, nantinya apakah berkas tersebut sudah lengkap atau belum. Dan jika hasil penelitian masih memerlukan perbaikan, nanti berkas akan diberikan petunjuk kepada pihak penyidik Polres Sumedang untuk dilengkapi. Namun, jika sudah lengkap tentunya akan dilanjutkan untuk proses selanjutnya,” kata Hendra.

Adapun terkait berkas kasus perusakan bendera merah putih tersebut, sambung Hendra, terdapat tiga tersangka terlibat dalam perkara itu yakni, PN (50), AI (50) dan DYH (30). Kami belum bisa menyimpulkan apakah berkas tersebut memiliki kekurangan atau tidak, mulai dari kelengkapan formil hingga materil,” tuturnya.

Selain itu, imbuh Hendra, secara berkala setiap tahapan penelitian terkait kasus perusakan bendera merah putih tersebut selalu dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Seperti diketahui adegan perusakan bendera tersebut sempat viral di aplikasi TikTok beberapa waktu lalu. Dimana dalam video itu terlihat seorang wanita paruh baya sedang memotong motong bendera merah putih menggunakan sebuah gunting dan dibantu oleh seseorang dengan memegang bendera tersebut.

Aksi ibu paruh baya sedang menggunting bendera merah putih tersebut direkam melalui ponsel oleh seorang rekan lainnya.

Video tersebut, diviralkan oleh akun @idasr_an dalam aplikasi TikTok yang bertujuan agar pihak kepolisian menangkap para pelaku perusakan bendera merah putih.

Para pelaku perusakan bendera merah putih tersebut diduga merupakan warga desa Padasuka kecamatan Sumedang Utara kabupaten Sumedang Jawa Barat.

Atas perbuatannya tersebut, tiga emak-emak pelaku perusakan bendera tersebut kini ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Sumedang.