Mulai Besok, Pasar Sandang Resmi Ditutup Hingga Selesai Penerapan PSBB

Sumedang, KORSUM – Setelah melalui negosiasi antara Petugas gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP Sumedang dan Diskoperindag Sumedang dengan para pedagang yang tergabung dalam Ikatan Warga Pasar (Ikwapa). Akhirnya disepakati mulai besok Pasar Sandang, khususnya para pedagang non sembako akan menutup tokonya hingga tanggal 5 Mei 2020 atau hari terakhir pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Sumedang.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undang Daerah (Gakda) pada Satpol PP Kabupaten Sumedang Deni Hanafiah mengatakan, menurut peraturan yang diterapkan dalam pelaksanaan PSBB yang masih diperbolehkan untuk berjualan atau dikecualikan dalam pembatasan difasilitas umum ini yaitu memenuhi kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari. Memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan, obat-obatan dan alat kesehatan. Dan untuk aturan juga sudah jelas yang boleh buka dari mulai pukul 03.00 -12.00 WIB itu hanya pedagang Sembako.

Baca Juga : Meski Dilarang, Masih Ada Pedagang Non Sembako yang Nekat Berjualan di Hari ke-7 PSBB

“Tadi kita bersama pejabat Diskoperindag dan Ikwapa sudah melakukan negosiasi. Dimana hasilnya mereka para pedagang sandang mulai besok akan menutup kiosnya. Terkecuali bagi para pedagang sembako, telekomunikasi dan kesehatan itu masih bisa buka dengan waktu yang sudah ditentukan,” ujarnya saat dikonfirmasi KORSUM, di Pasar Sandang Sumedang, Kamis (30/4).

Dikonfirmasi terpisah Ketua Ikwapa Kabupaten Sumedang Indra mengatakan, dalam rangka mendukung pemberlakuan PSBB, mulai besok sekitar 250 kios di Pasar Sandang Sumedang Akan menutup hingga akhir pemberlakuan PSBB.

“Tadi kita sempat meminta opsi untuk memberikan waktu operasional. Namun karena peraturannya seperti ini, yang kita dengan terpaksa harus menutup kios sementara. Saya berharap pandemi Covid-19 ini segera berakhir, sehingga kegiatan perekonomian masyarakat bisa kembali normal,” tandasnya.

Pantauan KORSUM dilapangan, para Petugas gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP Sumedang dan Diskoperindag Sumedang. Terus menyisir pasar dan toko non sembako yang masih nekat berjualan dimasa pemberlakuan PSBB Sumedang.