Sumedang, KORSUM – DPRD Kabupaten Sumedang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Bupati Sumedang mengenai Tujuh Buah Raperda (Rancangan peraturan daerah) dan Penyampaian Rancangan KUA PPAS Tahun 2022 dan Pengumuman Rencana Kerja DPRD Tahun 2022, yang dilakukan secara virtual melalui jaringan video konferensi, Rabu (21/7/2021).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumedang Titus Diah dan dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Irwansyah Putra dan Wakil Ketua DPRD Jajang Heryana, S.E. Kemudian Sekretaris DPRD Drs. H. Sonson M. Nurikhsan, M.Si beserta sejumlah Kabag dan Kasubag di Lingkungan Setwan Sumedang. Sedangkan para Anggota Dewan dan tamu undangan lainnya mengikuti kegiatan secara virtual.
Ketujuh Raperda itu sebagaimana surat Bupati Sumedang Perihal Nomor: B/4651/HK.02.01/VII/2021 dan Nomor: B/4589/KU.01.03/VII/2021, Bupati Sumedang telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang, sebagai berikut:
- Perubahan atas Perda Nomor 5/2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2018-2023;
- Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang;
- Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang;
- Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sumeedang pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Sumedang;
- Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tbk;
- Raperda tentang Pencabutan Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 14/2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang Kepada Pihak ke Tiga;
- Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang No. 4/2012 Tentang Pedoman Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Sumedang; dan
- Penyampaian Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2022.
Selanjutnya, Bupati Sumedang Dr. H. Dony Ahmad Munir,S.T, M.M menyampaikan penjelasan atas ketujuh Raperda tersebut secara virtual.
Wakil Ketua DPRD Titus Diah mengatakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan Tata Tertib DPRD Tahun 2020, bahwa Nota Pengantar Bupati Sumedang Mengenai Tujuh Buah Raperda, yang merupakan pembicaraan tahap ke satu, akan dikaji oleh Fraksi-fraksi DPRD sesuai dengan aspirasi dan dinamika yang berkembang.
“Nantinya, Fraksi-fraksi akan memberikan pandangan umumnya terhadap Nota Pengantar yang disampaikan Bupati Sumedang dimaksud yang akan dilaksanakan pada Kamis 22 Juli 2021 besok,” tutur Titus.