Desa  

Percepatan Tol Cisumdawu Ditarget Tuntas Maret 2021, Ternyata Stagnan

Tol Cisumdawu - korsum.id

Sumedang, KORSUM – Progres percepatan pembangunan proyek Tol Cisumdawu yang ditargetkan Maret 2021 penuntasan pembebasan lahan sesuai hasil rapat di Aula IPP Kabupaten Sumedang pada waktu lalu, ternyata stagnan atau jalan ditempat.

Menurut warga OTD jalan tol yang tidak disebut namanya menyebut, di Kecamatan Sumedang Utara, ada 5 desa yang wilayahnya kena pembebasan proyek Tol Cisumdawu.

“Namun hingga pertengahan April 2021 ini, belum ada satupun desa yang sudah dituntaskan, baik tanah masyarakat maupun Tanah Kas Desa (TKD), “sebutnya.

Senada dilontarkan Daryat Kades Sirnamulya Kecamatan Utara pada acara konsultasi publik rencana pengadaan tanah pembangunan proyek Tol Cisumdawu yang terkena bencana longsor dan perubahan Desain Ramp On-Of Jatinangor.

Acara yang digelar, Selasa (20/04/2021) di Aula Desa Sirnamulya dihadiri PPK pengadaan lahan Tol Cisumdawu serta Bagian Pem dan Otda Pemprov Jabar, para camat dan puluhan warga OTD jalan Tol Cisumdawu.

Dengan suara lantang, Kades itu mempertanyakan soal percepatan pembangunan proyek Tol Cisumdawu. Katanya percepatan, tapi dalam ganti-rugi tidak ada percepatan dengan kondisi masih banyak yang belum dibayar.

“Ada ratusan warga Desa Sirnamulya yang sudah setuju dan sudah mendapatkan resume atau nilai harga yang akan dibayarkan. Namun mengapa sudah setahun lebih belum dibayar seolah didiamkan tidak dicairkan, “demikian pertanyaan kades itu saat sesi tanya jawab di acara tersebut.

Selain kena dampak rumah, lanjut kades, dampak tol juga pada sawah dan kebun yang luasnya hingga hektaran, sampai sekarang tidak bisa menghasilkan untuk masyarakat akibat sudah tidak bisa diairi.

“Kami mohon pihak terkait pembangunan proyek jalan Tol Cisumdawu, agar memantau sawah dan kebun yang sudah tidak bisa menghasilkan. Apakah layak atau tidak untuk diganti-rugi karena setiap ada surat minta percepatan, tapi untuk ganti-ruginya tidak ada percepatan, ” ujarnya.

Kades ini juga menanyakan soal adanya 10 berkas yang dilempar ke Pengadilan. Sebab menurutnya, ke-10 berkas tersebut bukan konlpen tapi mempertanyakan karena di daftar nominatif ada, tapi dipenilain tidak ada.

Belum tuntasnya dampak tersebut, muncul lagi dampak baru yaitu di Dusun Antaria. Ada 9 rumah warga yang kondisinya retak-retak akibat dampak dari aktivitas proyek pembangunan tol. “Kami mohon pihak terkait agar memperhatikan nasib ke-9 warga tersebut, “tandasnya.

Pertanyaan kades itu ternyata tidak mendapat jawaban secara gamblang dari pihak PPK Lahan Marten Andreas Panjaitan. Kata dia, pertanyaan itu diluar acara yang saat ini fokus sosialisasi untuk memberi kepastian terhadap dampak longsor.

“Jadi, untuk pertanyaan itu kita bahas di forum berbeda. Namun pada intinya, jika belum bisa terbayar, maka itu berkaitan dengan pendataan, “katanya. **