Sumedang, KORSUM – Pemerintah Kabupaten Sumedang, dalam waktu dekat berencana akan menertibkan ratusan Keramba Jaring Apung (KJA) dan Keramba Jaring Tancap (KJT) di Bendungan Jatigede.
Demikian dikatakan Wakil Bupati Sumedang H Erwan Setiawan, usai memimpin Rapat Koordinasi Penertiban KJA dan KJT di Bendungan Jatigede yang diikuti jajaran Forokopimda dan unsur terkait lainnya di Ruang Tengah Gedung Negara, Rabu (25/11),
Menurutnya, upaya penertiban KJA tersebut dalam rangka menegakkan Perda Nomor 4 tahun 2018.
“Jelas tertuang dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kabupaten Sumedang, kalau KJA dan KJT di Kawasan Jatigede dilarang dan larangan tersebut juga sudah diperkuat oleh Perbub (Peraturan Bupati),” kata Wabup didampingi Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang, ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Sebelumnya, sambung Wabup, pihaknya sudah beberapa kali melakukan tindakan persuasif dengan cara duduk bersama dan sudah melayangkan surat peringatan.
Baca Juga : Untuk Menangani Covid-19, Pemkab Sumedang Lakukan Studi Tiru ke Salatiga
“Kami, sudah enam kali surat dilayangkan kepada para pengusaha jaring apung untuk membongkar sendiri atau kami bongkar. Namun, bukannya dibongkar, di lapangan justru semakin bertambah banyak, dimana jumlahnya mencapai 326 kolam jaring apung,” ucapnya.
Selain itu, Wabup juga menegaskan, pihaknya beberapa bulan yang lalu sudah melaksanakan rapat dengan para pemilik jaring apung, jaring tancap terutama dari warga setempat.
“Para pemilik yang asli orang Sumedang, mereka sudah siap membongkar sendiri dengan catatan agar yang dari luar juga turut ditertibkan. Dan saya sudah memerintahkan kepada Kasatpol PP untuk memprioritaskan membongkar yang investor-investor dari luar. Kalau yang asli dari Sumedang tidak mau membongkar, baru kita akan bongkar,” tegasnya.
Untuk itu, sudah disepakati bahwa Satpol PP dengan dibantu oleh TNI dan Polri akan bersama-sama menertibkan Jaring Apung dan Jaring Tancap.
“Nanti, hari Sabtu (28/11) mendatang, kami bersama-sama akan bongkar semua kolam jaring apung, jaring tancap yang ada di Waduk Jatigede,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Sumedang Bambang Riyanto mengatakan, jika nanti masih ada upaya penghadangan dan terindikasi perbuatan anarkis. Maka akan ditangani oleh pihak Kepolisian.
“Tadi, kami sudah koordinasi dengan pihak Kepolisian, dimana hasilnya jika ada perbuatan yang menghalang-halangi petugas akan diberi tindakan dari pihak kepolisian secara tegas,” kata Bambang menegaskan.