Selama 2 Pekan, Polres Sumedang Bongkar Serangkaian Tindak Pidana: 8 Tersangka Diamankan

Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan, S.H., S.I.K. pada saat press conference yang berlangsung di halaman Mako Polres Sumedang. Senin (17/07/2023)

KORSUM.ID – Dalam upaya memelihara keamanan dan ketertiban di wilayahnya, Polres Sumedang telah berhasil mengungkap serangkaian tindak pidana yang terjadi dalam kurun waktu 2 pekan terakhir. Sebanyak 8 tersangka telah berhasil diamankan di beberapa lokasi kejadian yang berbeda. Pengungkapan ini diumumkan secara resmi oleh Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan, S.H., S.I.K. pada saat press conference yang berlangsung di halaman Mako Polres Sumedang. Senin (17/07/2023)

Terdapat beberapa kejadian tindak pidana yang berhasil diungkap oleh Polres Sumedang. Salah satu kejadian yang mencuat adalah kasus di Cimanggung, di mana terjadi tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan dan/atau pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Polres Sumedang berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam.

“Khusus Kasus yang terjadi di wiayah Kec. Cimanggung Kab. Sumedang kami Tim dari Polres Sumedang berhasil mengamankan tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam yaitu sdr. RR (23) dan THS (21)” Ujar Kapolres.

Selain itu, kasus pengeroyokan dan/atau penganiayaan juga terjadi di Empat tempat yang berbeda yaitu di wilayah Kecamatan Pamulihan, Kecamatan Tanjungsari, Kecamatan Jatinangor dan Kecamatan Wado.

Dalam serangkaian pengungkapan tindak pidana tersebut, Polres Sumedang berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka. Barang bukti ini akan menjadi bukti yang kuat dalam proses penyidikan dan persidangan di pengadilan nantinya.

Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa khusus untuk kasus di cimanggung tersangka dijerat pasal Pasal 340 Jo 55 KUHPidana dan atau Pasal 338 jo 55 KUHPidana dan atau 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan hukuman maksimal hukum mati atau kurungan minimal 20 (Dua Puluh) Tahun Penjara.

Sedangkan bagi para tersangka lainnya dikenakan pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHPidana jo pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman maksimal kurungan 9 (Sembilan) Tahun Penjara dan minimal kurungan 5 (lima) Tahun penjara.

Pengungkapan serangkaian tindak pidana ini menunjukkan komitmen Polres Sumedang dalam memberantas kejahatan dan memastikan keadilan bagi korban. Polisi akan terus melanjutkan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus-kasus lainnya serta membawa para pelaku kejahatan ke pengadilan. Masyarakat diharapkan tetap berperan aktif dengan memberikan informasi yang berguna kepada aparat kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis bagi semua warga Sumedang.