Hukum  

Sepanjang 2020, Ini Perkara yang Ditangani Kejaksaan Negeri Sumedang

anggaran rutilahu

Sumedang, KORSUM, Sepanjang tahun 2020 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, sedikitnya sudah melakukan Eksekusi baik Pidana Badan maupun barang buktinya itu sebanyak 240 perkara Pidana Umum dan melakukan penyelidikan 3 perkara Pidana Khusus.

Demikian dikatakan Kepala Seksi Intelejen pada Kejari Sumedang, Agus Hendra Yanto ketika dikonfirmasi KORSUM di Ruang Kerjanya, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, untuk pidana umum
sepanjang tahun 2020 lalu, Kejari Sumedang telah menerima Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik POLRI sebanyak 215 perkara.

Kemudian dilakukan tahap pra penuntutan sebanyak 186 perkara kemudian dilakukan penuntutan dilakukan penuntutan dan dilakukan Persidangan di Pengadilan Negeri Sumedang (PN) sebanyak 205 perkara.

“Sudah dilakukan eksekusi baik pidana badan maupun barang buktinya itu sebanyak 240 perkara,” tuturnya.

Adapun untuk tindak Pidana Khusus (Pidsus), sambung Hendra, dari kurun waktu Januari sampai dengan Desember, Kejari Sumedang melakukan penyelidikan itu sebanyak 3 perkara.

“Untuk penyidikan itu, 1 perkara yaitu dugaan tindak pidana korupsi penerimaan tidak sah dalam proses pembebasan lahan guna kepentingan pembangunan gardu induk PLN 150 kilo di wilayah Desa Cikole Kecamatan Cimalaka,” ujarnya.

Sementara untuk penuntutan sebanyak 2 perkara, yaitu tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dan keuangan Desa pada Desa Nanggerang Kecamatan Sukasari tahun Anggaran 2017 dan 2018 atas nama terdakwa Amir Hamzah (Kepala Desa).

Selanjutnya, tindak pidana korupsi pada kegiatan dukungan PON XIX 2016 berupa peningkatan Jalan Tarisi Batu Dua yang sumber kegiatannya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2016, dengan kerugian negara kurang lebih Rp 5 miliar.

“Untuk eksekusinya belum ada, karena baik perkara atas nama terdakwa Amir Hamzah terkait ADD di Desa Nangerang masih melakukan upaya hukum yaitu Kasasi. Dan untuk perkara tindak pidana korupsi Batudua masih tahap persidangan. Kalau untuk penyelamatan uang negara selama kurun waktu 2020 ini belum ada,” ucapnya.

Hendra menambahkan, sepanjang tahun 2020 juga ada beberapa pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejari Sumedang.

“Untuk pengaduan masyarakat tentu saja ada ke kami, yang pasti yang dilakukan penyelidikan oleh Kejari Sumedang, itu berdasarkan pengaduan dari Masyarakat,” kata Hendra menegaskan.