KORSUM.ID – Dengan semakin meningkatnya trend yang terpapar Covid-19 di Kabupaten Sumedang, maka Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dispadpurpora) Hari Tri Santosa menghimbau para pelaku usaha pariwisata yang ada di wilayah Sumedang untuk memperketat Protokol Kesehatan.
Himbauan tersebut menindaklanjuti Instruksi Kemendagri, peraturan Gubernur Jabar dan peraturan Bupati Sumedang.
“Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan”. Ujarnya Senin,(21/6/2021).
Kata Hari, ditambah Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penilaian Risiko Kesehatan Masyarakat dan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Peraturan Bupati Sumedang Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 19.
Lebih jauh ia mengatakan, berdasarkan hal tersebut disampaikan beberapa himbauan penting terkait kegiatan destinasi wisata atau objek wisata, aktivitas hotel, resaur, penginapan, Restoran, Warung makan, Cafe, kegiatan seni termasuk bioskop, kegiatan sosial budaya, dan Satgas Covid-19 supaya mengoptimalkan peran dan tugasnya masing-masing.
“Surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya”. Ucapnya.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan yaitu, untuk kegiatan destinasi wisata atau objek wisata dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 14.00
WIB dan pengunjung dibatasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas tempat
dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca Juga : Kasus Melonjak, RSUD Sumedang Kembali Tambah Ruangan Khusus Covid-19
” Kemudian Aktivitas Hotel / Resort / Penginapan jam operasional sesuai dengan dokumen perizinan yang
diberikan dan membatasi pengunjung maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas
tempat dengan penerapan protokol secara lebih ketat”. Kata Hari.
Selanjutnya Restoran / Warung Makan / Café dengan ketentuan makan minum di tempat paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dan dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 18.00
WIB serta layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang sesuai dengan jam
operasional dalam dokumen perizinan yang diberikan dengan penerapan protokol kesehatan
yang lebih ketat.
“Kegiatan Seni termasuk bioskop, pengunjung dibatasi sebesar 25% (dua puluh lima persen)
dari kapasitas tempat dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat”. Tambahnya.
Hari menambakan, Kegiatan Sosial Budaya, dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 12.00 WIB dan tamu undangan dibatasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas tempat dengan
penerapan protokol kesehatan secara ketat.
“Satuan Tugas Covid-19 di masing-masing tempat usaha Pariwisata agar lebih mengoptimalkan peran dan tugasnya.” Pungkas Hari Tri Santosa.