Hukum  

Tergiur Keuntungan Instan, Warga Sumedang Selatan Malah Tertipu Puluhan Juta

Ilustrasi uang pecahan Rp.100 ribuan (gambar dari internet)

Sumedang, KORSUM – Nasib nahas menimpa EDW (35) asal Lingkungan Angkrek, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang. Akibat tergiur keuntungan instan yang bisa didapat dengan cara mudah yaitu penggandaan uang, dirinya malah tertipu hingga Rp. 36 juta.

EDW menjadi korban penipuan sekelompok orang yang yang mengaku bernama Gusmuh dan Ilham. Dimana kedua orang tersebut baru dikenalnya setelah dikenalkan oleh salah seorang saudaranya.

“Jadi menurut saudaranya itu, kedua lelaki tersebut, merupakan orang yang mempunyai kesaktian dapat menggandakan uang,” kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Sumedang AKP Dedi Juhana saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (13/10).

Setelah mendengar pernyataan dari saudaranya tersebut, sambung Dedi, EDW meminta kepada saudaranya untuk dipertemukan dengan kedua orang tersebut.

Kemudian, kedua orang sakti yang dikenalkan saudaranya tersebut, diundang untuk datang ke tempat usaha EDW yang berada di wilayah Angkrek pada 8 Oktober 2020 lalu.

“Selanjutnya, di tempat usaha tersebut, kedua orang yang katanya sakti ini menawarkan jasa untuk menggandakan uang kepada korban,” ujarnya.

Dedi menuturkan, setelah melakukan pertemuan tersebut, kedua pelaku ini menjadwalkan untuk bertemu kembali di salah satu hotel di wilayah Sumedang Selatan, pada Senin (12/10) kemarin.

“Di hotel itu, akhirnya korban bertemu dengan kedua orang ini. Dan kedua pelaku menanyakan uang Rp 36 juta yang akan digandakan kepada korban. Selanjutnya, korban diminta untuk memasukkan uang tersebut ke dalam kantong keresek berwarna putih,” kata Dedi menegaskan.

Selanjutnya, kata Dedi, korban kemudian diminta oleh pelaku untuk menabungkan uangnya senilai Rp. 36 juta tersebut ke Bank yang lokasinya berjauhan dengan lokasi hotel tempat mereka bertemu, yaitu di Wilayah Kecamatan Paseh.

“Pada saat itu, korban tidak berpikir panjang dan langsung membawa kantong plastik tersebut ke bank di Kecamatan Paseh. Namun, ketika tiba di bank dan membuka kantong plastik putih di teller bank, uang dalam kantong tersebut sudah berubah menjadi kertas HVS berwarna merah mirip dengan uang seratus ribuan, yang disusun dengan posisi atas dan bawahnya merupakan uang asli Rp 100.000, dan bagian tengahnya yaitu kertas HVS berwarna merah,” ucapnya.

Masih kata Dedi, pada saat di bank tersebut, korban baru tersadar bahwa ia telah tertipu. Dan selanjutnya korban melaporkannya ke Polsek Sumedang Selatan.

“Diduga, kantong keresek berisi uang asli senilai Rp. 36 juta milik korban, telah ditukar oleh pelaku saat bertemu di hotel sebelumnya. Kemudian atas pelaporan itu, selain telah meminta keterangan dari korban, Pihaknya juga sudah mengamankan rekaman CCTV di toko milik korban yang merekam kedua pelaku dan kami dalam upaya untuk mengejar pelat nomor mobil pelaku yang terekam CCTV,” tandasnya.