Nekat Mudik atau Keluar Daerah, ASN Siap-siap Kena Sanksi

Siaran Pers Perkembangan Covid-19 di Kab. Sumedang Rabu 8 April 2020

Sumedang, KORSUM -Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41/2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, yang semula surat edaran sebelumnya hanya bersifat imbauan, saat ini sifatnya menjadi larangan disertai pemberian sanksi disiplin jika melanggar, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kinerja.

“Bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, harus terlebih dahulu mendapat izin dari atasan masing-masing, dan diawasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” Kata Dadang Sulaeman saat membacakan siaran pers perkembangan pencegahan penyebaran Covid-19, di Gedung Negara, Rabu (8/4/2020).

Baca Juga : Positif Covid-19 di Sumedang Menjadi 19 Orang, Hasil Test Swab 2 Orang dan Rapid Test 17 Orang

Selain itu, sambung Dadang, seluruh ASN tak terkecuali di wilayah Kabupaten Sumedang juga agar mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing. Untuk berupaya mendorong partisipasi dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dengan cara tidak bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik sampai Indonesia dinyatakan bebas dari Covid-19.

“ASN juga harus mendorong agar masyarakat, selalu menggunakan masker ketika berada di luar rumah tanpa kecuali dan menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing). Dan juga secara sukarela bergotong royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya dan juga selalu menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),” ujarnya.

Sementara itu, lanjut Dadang, situasi dan kondisi terkait penyebaran Covid-19 pada hari ini, sampai dengan Pukul 16.00 WIB di Kabupaten Sumedang perlu lebih diwaspadai.