Hukum  

Sebaran Covid-19 Mencapai 30 Orang Perhari, Pemudik ke Sumedang Bakal Didata

Sumedang, KORSUMKapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto memerintahkan sebanyak 203 Personil (Bhabinkamtibmas) di Jajaran Polres Sumedang untuk melakukan pendataan terhadap para pemudik yang datang ke wilayah sumedang terutama pemudik dari Zona Merah, Senin (26/4/2021).

Menurutnya, upaya tersebut dilakukan dalam rangka mendukung Pemerintah Daerah sesuai Edaran Bupati nomor 23 tahun 2021 tentang himbauan penerapan Protokol Kesehatan dan Pendataan Pemudik.

Baca Juga : Sinergitas Tiga Pilar Satgas Penanganan Covid-19, Diapresiasi Kepala Desa

“Isinya dari edaran tersebut ada 2 dua poin, yang pertama yaitu menghimbau Masyarakat di wilayah untuk tetap patuh menerapkan Protokol kesehatan di manapun dan dalam kegiatan apapun. Sedangkan yang kedua yaitu, mengintruksikan kepada para ketua RW atau RT untuk mendata para pemudik yang datang ke sumedang terutama dari wilayah dengan zona merah untuk melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu,” ujarnya.

Selain itu, tambah Kapolres, dengan pendataan tersebut yang nantinya Sumedang akan lebih waspada terhadap penyebaran Covid-19. Terlebih sekarang ini jumlah sebaran kasus rata – rata 30 orang perharinya.