Hukum  

Tekan Penyebaran Covid-19, Polsek Rancakalong Lakukan Operasi Yustisi Secara Mobile dan Stasioner

Sumedang, KORSUM – Dalam Penanggulangan Covid-19, dimasa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Jajaran Polsek Rancakalong beserta tim gabungan dari Koramil dan Anggota Satpol PP Kecamatan Rancakalong melaksanakan Operasi Yustisi secara Mobile dan Stasioner di Jln.Raya Rancakalong-Sumedang tepatnya di bawah Jembatan Tol Dusun Panyindanagan Desa Sukamaju Kecamatan Ranckalong.

Operasi Yustisi tersebut Kanit Binmas Polsek Rancakalong AIPTU M Rohmat dengan 3 orang personil Polsek beserta gabungan dari Koramil 1 personil dan 2 Anggota Satpol PP Kecamatan Rancakalong.

“Jadi, tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut yaitu untuk menekan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang khususnya di Wilayah Kecamatan Rancakalong serta untuk mendisiplinkan masyarakat agar setiap kegiatan diluar rumah harus menggunakan Masker,” kata Rohmat.

Baca Juga : Menguak Gedung Negara Sumedang

Selain itu, sambung Rohmat, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan pemberlakuan sanksi bagi masyarakat maupun pemilik perusahaan yang tidak menyediakan alat sesuai protokol kesehatan.
Adapun sanksi yang diberikan secara bertahap yaitu Teguran lisan, tertulis, Denda administratif, Jaminan Kartu Identitas, Kerja Sosial, Penghentian sementara kegiatan, Penghentian Tetap Kegiatan, Pembekuan ijin usaha, Pencabutan sementara ijin usaha dan Pencabutan ijin usaha atau rekomendasi pencabutan ijin usaha.

“Hasil kegiatan operasi kali ini, didapatkan 5 orang pelanggaran dan diberikan sanksi teguran lisan,” ujarnya.

Rohmat menambah, kegiatan tersebut dilaksanakan setiap hari selama batas waktu yang belum ditentukan dan apabila warga masyarakat yang tidak menggunakan Masker akan diberi sanksi administratif serta denda berupa Uang.